Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

 



Kota Cimahi – Satpol PP Kota Cimahi, bekerja sama dengan Bea Cukai Kelas 1A Kota Bandung, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 14/10/2025. 


Dalam razia yang menyasar sejumlah kios di Kelurahan Leuwigajah dan Cipageran, pihak berwenang berhasil menyita 429 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 9.780 batang rokok tanpa tanda cukai resmi.


Operasi ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan di wilayah Cimahi. Rokok-rokok yang disita ditemukan dijual bebas tanpa dokumen atau izin resmi yang mengindikasikan bahwa mereka lolos dari kewajiban pembayaran cukai. Aktivitas ini jelas merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, dan melanggar hukum.


Agus Kusnandar, Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Cimahi merupakan masalah yang harus segera ditangani dengan tegas. "Rokok ilegal ini tidak hanya menghindari pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi juga menambah beban bagi masyarakat yang tidak tahu risiko mengonsumsinya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.


Menurut Agus, produksi dan peredaran rokok ilegal sangat berisiko bagi konsumen karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya. "Rokok ilegal sering diproduksi dengan bahan-bahan yang tidak terstandarisasi, yang bisa sangat membahayakan kesehatan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keselamatan warga," tambahnya.


Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar razia rutin, tetapi bagian dari upaya lebih besar untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku. "Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Bukan hanya di pasar tradisional, tetapi juga di toko-toko yang mencoba menghindari kewajiban cukai," tegasnya.


Satpol PP dan Bea Cukai juga mengimbau kepada pedagang dan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk yang dijual dan dibeli. "Kami mengajak masyarakat untuk hanya membeli rokok yang sah dan resmi. Dengan membeli produk yang terdaftar dan memiliki cukai, selain mendukung perekonomian negara, juga memastikan bahwa rokok yang dikonsumsi aman dan tidak membahayakan kesehatan," kata Agus.


Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya rokok ilegal. Pihak berwenang berencana untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan agar peredaran rokok ilegal di Cimahi dapat ditekan secara signifikan.


Dengan langkah tegas ini, Satpol PP dan Bea Cukai berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak, serta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi"

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();