Bukan Sekadar Denda, Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal yang 'Tak Terjamin Mutu' Operasi Gabungan Cimahi Kirim Pesan Tegas 'Beli Resmi, Jaga Perekonomian dan Kesehatan'!
Kota Cimahi - Perang melawan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat memasuki babak baru dengan terungkapnya modus operandi yang semakin canggih dan terorganisir.
Operasi yang berlangsung pada Senin, 13/10/2025, mengungkap lebih dari 512 bungkus rokok tanpa cukai, yang terdiri dari sekitar 10.040 batang rokok berbagai merek dari dua lokasi di Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan beredar di Warung kelontong, merugikan negara dalam aspek penerimaan cukai, dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menyampaikan bahwa operasi ini adalah pesan tegas. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga diyakini lebih berbahaya bagi konsumen karena proses pembuatannya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan standar pemerintah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan selanjutnya. Operasi ini adalah langkah awal mengedukasi masyarakat agar membeli rokok resmi demi mendukung perekonomian negara dan memastikan keamanan produk," tutup Agus.
Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penindakan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk dimusnahkan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung memperingatkan bahwa para penyelundup kini menyamarkan jutaan batang rokok ilegal dalam kiriman paket biasa untuk menghindari deteksi.
Pelaksana Pemeriksaan Penindakan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Andika Devi Rahmanto, menjelaskan bahwa kecanggihan pelaku kriminalitas ini meningkat seiring dengan kewaspadaan petugas.
Modus kamuflase yang digunakan sangat variatif, termasuk menyembunyikan rokok tanpa cukai tersebut di balik kemasan polos seperti kardus mi instan, karung, pakaian bekas, hingga koper yang dikemas rapi layaknya barang legal.
"Modusnya semakin variatif. Barang selundupan dikirim lewat paket online dibungkus karung, disamarkan menyerupai kiriman biasa, hingga kami temukan dalam koper yang kemasannya terlihat rapi," ujar Andika.
Kelicikan ini diperparah dengan adanya temuan jaringan komunikasi terorganisir antarpenjual. Mereka menggunakan broadcast group untuk saling memperingatkan dan mengamankan barang dagangan saat petugas melakukan razia, menunjukkan adanya struktur kejahatan yang serius.
Bea Cukai secara tegas menekankan bahwa peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana serius karena merugikan penerimaan negara di sektor cukai. Andika menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku sangat jelas dan berat, bukan hanya sanksi denda.
Mengacu pada Pasal 56 juncto Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 yang diubah melalui UU HPP, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Banyak yang menganggap enteng, padahal ini jelas dilarang undang-undang dan ada ancaman pidana hingga 5 tahun. Meskipun prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) kerap diterapkan dengan memberikan opsi denda 1x24 jam, ancaman pidana tetap menjadi landasan hukum kami," tegasnya.
Bea Cukai menduga kuat bahwa sebagian besar rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Cimahi, disuplai dari jaringan yang berpusat di Jawa Timur. Oleh karena itu, penindakan kini difokuskan pada pemutusan jalur distribusi dari hulu, termasuk patroli intensif di jalur-jalur penghubung utama seperti wilayah Cisundawu,". Pungkasnya.


Leave a Comment