Anggota DPRD Cimahi Diduga Langgar Kode Etik, Pernyataan Tendensius Picu Kontroversi.

Pernyataan tersebut menuai kecaman keras karena dinilai sepihak, melampaui kewenangan legislatif, dan berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Cimahi, Lilik, turut memberikan tanggapan kepada pernyataan Warman.
Ia menegaskan bahwa isu rotasi, mutasi, dan promosi ASN merupakan wewenang Walikota, Wakil walikota Cimahi juga Tim Baperjakat, bukan Komisi III tempat Warman bernaung.
“Pernyataan ini tidak sesuai kewenangan dan terkesan tendensius. Kami sedang fokus pada pengangkatan PPPK, bukan promosi individu,” ungkap Lilik.
Ia juga membantah adanya rencana promosi individu tertentu karena harus melalui mekanisme yang sangat rahasia, ia menyebut narasi yang beredar sebagai spekulasi.
Lilik menambahkan bahwa keputusan rotasi atau mutasi ASN didasarkan pada kebutuhan organisasi, seperti mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun, dan dilakukan secara objektif tanpa campur tangan pihak eksternal.
“Kami menjaga independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan ASN,” tegasnya.
Disisi lain Pengamat politik dan mantan anggota DPRD Cimahi periode 2014-2019, Kanda Kurniawan, menilai pernyataan Warman sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya terhadap ASN.
“Warman tidak berwenang menilai kelayakan promosi ASN. Itu ranah Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pimpinan ASN,” tegas Kanda melalui pesan suara WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Ia menduga pernyataan tersebut dilatarbelakangi motif subjektif atau ketidaksukaan pribadi, yang dapat merusak citra DPRD sebagai institusi.
Kanda juga menyoroti pelanggaran etik yang mungkin terjadi. “Sebagai wakil rakyat, Warman harus bertanggung jawab atas pernyataannya secara faktual, moral, dan etis. Menyerang seorang ASN secara personal tanpa dasar yang jelas dapat dianggap melanggar kode etik DPRD,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa Warman memfokuskan kritik pada satu ASN dari ribuan pegawai di Cimahi, padahal DPRD tidak memiliki kewenangan dalam urusan mutasi atau promosi ASN.
Kontroversi ini memicu sorotan publik terhadap hubungan legislatif dan birokrasi di Cimahi. Pernyataan Warman dinilai tidak hanya merugikan ASN yang disasar, tetapi juga mencoreng integritas DPRD.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan etik terhadap Warman oleh Badan Kehormatan DPRD. **Red.
Leave a Comment