Mediasi PHK PT Bapintri: Disnaker Cimahi Berusaha Temukan Solusi Bersama bagi Buruh dan Perusahaan
CIMAHI – Mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan buruh PT Bapintri dan perusahaan tersebut masih terus berlangsung. Proses mediasi ini resmi terdaftar dan kini tengah ditangani oleh mediator yang ditunjuk untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.Pada Jumat (28/02/25).
pertemuan pertama sudah digelar, namun dihadiri hanya oleh pihak perusahaan. Buruh yang menjadi pihak yang dirugikan oleh PHK tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja tetap berlanjut.
Pertemuan kedua direncanakan akan digelar pada Jumat (07/03/25), dengan harapan bisa mencapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Febie Perdana Kusumah, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan jalur formal dalam mediasi ini, tetapi juga melakukan upaya komunikasi nonformal guna mengurangi ketegangan dan menciptakan pemahaman antara kedua pihak.
Febie berharap pertemuan berikutnya akan mempertemukan perusahaan dan buruh untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Meskipun ada perbedaan pandangan terkait pesangon yang harus dibayarkan, di mana perusahaan mengusulkan 24 bulan pembayaran dan buruh menginginkan 12 bulan, Febie optimis ada jalan tengah yang bisa ditemukan. “Kami terus mendorong komunikasi yang intens, terutama dengan serikat pekerja, agar dapat menemukan solusi terbaik,” ujarnya kepada Jabar Ekspres pada Rabu (5/3/25).
Sebelumnya, PT Bapintri telah mengajukan penutupan perusahaan, yang mengindikasikan adanya masalah keuangan yang dialami perusahaan. Namun, Febie menegaskan bahwa Disnaker akan terus memfokuskan upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui dialog yang konstruktif antara perusahaan dan buruh.
"Kami berusaha agar masalah ini cepat selesai. Pihak perusahaan pun berharap ketegangan dengan pekerja dapat segera mereda," tambahnya.
Di sisi lain, terkait pembayaran pesangon, perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, meskipun ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Pihak perusahaan berusaha memenuhi kewajibannya, dan meski ada kendala finansial, mereka tetap ingin menyelesaikan pembayaran kepada buruh dengan sebaik-baiknya," jelas Febie.
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi turut memberikan perhatian serius terhadap dampak PHK terhadap 159 buruh yang terdampak. Wakil Wali Kota Cimahi telah memberikan instruksi kepada Disnaker untuk mendata pekerja yang terkena PHK tersebut, dengan tujuan agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan para pekerja tersebut dapat diarahkan ke program-program pemerintah yang sesuai.
"Penting bagi kami agar pekerja yang terdampak PHK tetap mendapat perlindungan yang layak. Kami akan memastikan mereka mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah," kata Febie menutup keterangannya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mediasi antara buruh dan perusahaan dapat segera mencapai titik terang, yang pada akhirnya akan menguntungkan kedua belah pihak.
Leave a Comment