Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi sengketa pertanahan. Langkah terbaru yang diambil adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi sengketa tanah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa koordinasi dengan MA bertujuan agar standar operasional prosedur (SOP) eksekusi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung dapat selaras dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, seperti yang terjadi pada kasus di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ungkap Menteri Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jakarta, Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pengukuran ulang sebelum eksekusi dilakukan. Pengukuran ulang ini akan menjadi bentuk konstatering guna memastikan bahwa kondisi lapangan sesuai dengan putusan pengadilan, serta untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketua MA, dan kami sudah sepakat untuk mengagendakan pembahasan khusus. Saya akan membawa tim untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam, agar kejadian serupa di Bekasi tidak terulang lagi,” tegas Menteri Nusron.
Selain Menteri Nusron, dalam acara tersebut juga hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan serupa di masa mendatang.

Posting Komentar untuk "Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah"